Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap karena Meretas Situs Kejagung: Data Pegawai Dijual Rp 400 Ribu
Kriminal | 19 Februari 2021, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pemuda berinisial MFW (16) diamankan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga meretas situs resmi kejaksaan.go.id.
Oleh MFW, ternyata data yang diretasnya berisi data-data pegawai dan dijual seharga Rp 400 ribu.
“Hasil penelusuran tim Kejaksaan juga kerja sama dengan BSSN, serta komunitas hacker, didapat sumber data yang berkembang berupa identitas diri MFW lengkap dengan NIK, tempat tanggal lahir. (Pelaku) berusia 16 tahun dan masih bersekolah, alamat yang bersangkutan di Lahat, Sumatera Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada awak media, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi PT Asabri
Usai mendapat identitas tersebut, kata Leonard, tim Kejaksaan kemudian mengamankan MFW pada Kamis (18/2/2021) di rumahnya di Kabupaten Lahat.
Leonard menyatakan MFW kemudian dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta bersama orang tuanya.
Menurut Leonard data-data yang diretas MFW seluruhnya bersifat publik.
"Sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada website Kejaksaan RI dengan tautan http://www.kejaksaan.go.id yang sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Sebagai Tersangka Baru Kasus Asabri
Ia menegaskan, tidak ada peretasan data yang bersifat rahasia. Data-data itu dijual MFW di Raid Forums yang kemudian dicoba dibeli oleh tim Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) untuk penelusuran.
Leonard mengungkapkan info peretasan data pegawai pertama kali diterima pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 14.55 WIB. Data itu kemudian diduga dijual kembali.
Menurutnya, Pusdaskrimti Kejagung kemudian bergerak. Hasilnya, tim mendapat informasi bahwa data pegawai yang diperjualbelikan sebesar 500 megabyte dan jumlah file sebanyak 3.086.224.
Baca Juga: Kejagung Sita Kapal Tanker dan Mobil Ferrari Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
"(Data) dijual seharga Rp 400 ribu. Tim juga menganalisis dan mendapatkan sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada web Kejaksaan RI,” imbuh dia.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk tidak memproses hukum MFW.
Keputusan itu berdasarkan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, MFW masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW saat ini tidak dilakukan proses hukum," ujar dia.
Baca Juga: Ferrari F12 dan Kapal Tanker di Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung
Selain itu, kata Leonard, MFW telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Demikian pula orangtua MFW berjanji mendidik dan mengontrol aktivitas MFW.
Namun, Leonard menegaskan, Kejagung akan menindak tegas individu atau kelompok yang mencoba melakukan peretasan data-data kejaksaan.
Kejagung akan menelusuri dan menangkap tiap invidu atau kelompok yang mencoba meretas data.
"Kejagung akan menindak tegas dan pasti akan dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan peretasan data-data kejaksaan," tegas dia.
Baca Juga: Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung
Hadir dalam konferensi pers tersebut orang tua MFW. Saat konferensi pers, orang tua MFW meminta maaf atas perbuatan anaknya. Ia mengakui selama ini lalai mengawasi MFW.
"Saya orang tua MFW, saya mengakui itu perbuatan anak saya yang meretas website Kejagung. Dan setelah saya tanya katanya sekadar iseng, ingin coba otak-atik. Saya memohon maaf atas perbuatan anak saya yang membuat gaduh Kejagung. Saya (mengakui) kurang pengawasan" ucapnya.
Ia pun berterima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak membawa kasus anaknya ke ranah hukum.
Baca Juga: 20 Kapal Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Kejagung Masih Beroperasi
"Mohon maaf anak saya masih sekolah dan di bawah umur. Saya sampaikan terima kasih ke Bapak Jaksa Agung yang telah memberikan kebijaksanaan," jelasnya.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV