Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap karena Meretas Situs Kejagung: Data Pegawai Dijual Rp 400 Ribu
Kriminal | 19 Februari 2021, 17:32 WIB"(Data) dijual seharga Rp 400 ribu. Tim juga menganalisis dan mendapatkan sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada web Kejaksaan RI,” imbuh dia.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk tidak memproses hukum MFW.
Keputusan itu berdasarkan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, MFW masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW saat ini tidak dilakukan proses hukum," ujar dia.
Baca Juga: Ferrari F12 dan Kapal Tanker di Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung
Selain itu, kata Leonard, MFW telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Demikian pula orangtua MFW berjanji mendidik dan mengontrol aktivitas MFW.
Namun, Leonard menegaskan, Kejagung akan menindak tegas individu atau kelompok yang mencoba melakukan peretasan data-data kejaksaan.
Kejagung akan menelusuri dan menangkap tiap invidu atau kelompok yang mencoba meretas data.
"Kejagung akan menindak tegas dan pasti akan dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan peretasan data-data kejaksaan," tegas dia.
Baca Juga: Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung
Hadir dalam konferensi pers tersebut orang tua MFW. Saat konferensi pers, orang tua MFW meminta maaf atas perbuatan anaknya. Ia mengakui selama ini lalai mengawasi MFW.
"Saya orang tua MFW, saya mengakui itu perbuatan anak saya yang meretas website Kejagung. Dan setelah saya tanya katanya sekadar iseng, ingin coba otak-atik. Saya memohon maaf atas perbuatan anak saya yang membuat gaduh Kejagung. Saya (mengakui) kurang pengawasan" ucapnya.
Ia pun berterima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak membawa kasus anaknya ke ranah hukum.
Baca Juga: 20 Kapal Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Kejagung Masih Beroperasi
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV