Ini Instruksi Tegas Kapolri Soal Mafia Tanah: Berangus dan Tak Ragu Tindak Tegas Bekingnya
Kriminal | 18 Februari 2021, 09:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, Fredy Kusnadi: Jual Beli dengan Ibunda Dino Patti Djalal Sesuai Prosedur
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Disisi lain, jenderal polisi bintang empat yang pernah memimpin Polresta Solo itu juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Mafia Tanah yang Tipu Ibunda Dino Patti Djalal
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," tegas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.
Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
Baca Juga: Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang
Data yang didapat dari Divisi Humas Polri, terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.
Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Baca Juga: Freddy Kusnadi Dituduh Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Klien Kami Beli Rumah Secara Benar
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi Dalam Kasus Mafia Tanah
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV