> >

Ini Instruksi Tegas Kapolri Soal Mafia Tanah: Berangus dan Tak Ragu Tindak Tegas Bekingnya

Kriminal | 18 Februari 2021, 09:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan. (Sumber: Divisi Humas Polri)

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Baca Juga: Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang

Data yang didapat dari Divisi Humas Polri, terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.

Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Baca Juga: Freddy Kusnadi Dituduh Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Klien Kami Beli Rumah Secara Benar

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi Dalam Kasus Mafia Tanah

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU