> >

Bantah Jadi Mafia Tanah, Fredy Kusnadi: Jual Beli dengan Ibunda Dino Patti Djalal Sesuai Prosedur

Hukum | 17 Februari 2021, 20:12 WIB
Penampakan rumah ibunda mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Fredy Kusnadi membantah rumah yang dibelinya tanpa ada proses yang sah. Fredy menegaskan pross jual beli tanah dengan Ibunda Dino Patti Djalal telah sesuai prosedur dan dilakukan secara sah.

Ia tidak terima jika disebut sebagai mafia tanah, sebab memiliki sejumlah bukti bahwa proses jual beli dilakukan secara sah.

Baca Juga: Bersengketa dengan Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi Bekas Pegawai Bank yang Jadi Pengusaha Kuliner

Bahkan menurut Fredy, dirinya pernah bertemu dua kali dengan Ibunda Dino Patti Djalal di sebuah pusat perbelanjaan untuk membicarakan jual beli rumah.

“Ketemu ibunya ketemu yang ditunjuk sebagai pemiliki sertifikat yang ditunjuk dua kali juga ITC Cibinong. Proses semua itu kan ditanganin sama tangan kanannya,”ujar Fredy di Bareskrim Polri, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Fredy menjelaskan dirinya pernah didatangi seseorang yang menyatakan agar Dino Patti Djalal tidak boleh tahu dengan proses jual beli rumah.

Menurutnya orang tersebut juga menjelaskan jika Dino tahu soal jual beli rumah, maka Ibunda Dino tidak mau mengurus.

Baca Juga: Polisi Akui Pernah Periksa Fredy Kusnadi, Tapi Tidak Ditahan

“Karena pak Dino sudah tahu jadi Ibu Pak Dino lepas tangan,”ujarnya.

Kembali laporkan Dino

Fredy Kusnadi bersama pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun kembali melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi Dalam Kasus Mafia Tanah

Sebelumnya Fredy melaporkan Dino atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan Fredy di Bareskrim diterima dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Dino Patti Djalal disangkakan Pasal 45 A ayat 3 Junto 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang ITE.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan yakni video Dino Patti Djalal di Instagram pribadi Dino.

Baca Juga: Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang

Dalam video itu, Dino bersama seorang tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya bernama Sherly.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU