> >

Bantah Jadi Mafia Tanah, Fredy Kusnadi: Jual Beli dengan Ibunda Dino Patti Djalal Sesuai Prosedur

Hukum | 17 Februari 2021, 20:12 WIB
Penampakan rumah ibunda mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Fredy Kusnadi bersama pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun kembali melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Beberkan 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi Dalam Kasus Mafia Tanah

Sebelumnya Fredy melaporkan Dino atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan Fredy di Bareskrim diterima dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Dino Patti Djalal disangkakan Pasal 45 A ayat 3 Junto 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang ITE.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan yakni video Dino Patti Djalal di Instagram pribadi Dino.

Baca Juga: Mafia Tanah yang Tipu Keluarga Dino Patti Djalal Ditangkap Polisi Subuh-subuh, Total Ada 5 Orang

Dalam video itu, Dino bersama seorang tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya bernama Sherly.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU