> >

Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

Peristiwa | 17 Februari 2021, 05:30 WIB
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (sumber: Kominfo.go.id)

Namun, pada 2016  di era pemerintahan Jokowi, UU ini direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, namanya tetap.   Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara kala itu  menyampaikan bahwa Undang-Undang ITE  adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan.

“Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan, “  kata  Rudiantara dalam rilisnya 27 Oktober 2016.

Setelah revisi pertama tersebut, kini ada wacana untuk melakukan revisi kembali. Sebab, korban dari Undang-undang ini dinilai cukup banyak.

Baca Juga: Kapolri Listyo Ingatkan UU ITE Sudah Tidak Sehat, Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi berpandangan banyak masyarakat saling melapor berlandaskan UU ITE ini. "Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Presiden Jokowi, Senin (15/2/2021).   

  


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU