> >

Kilas Balik UU ITE: Dirancang Era Megawati, Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi

Peristiwa | 17 Februari 2021, 05:30 WIB
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ramai diperbincangkan setelah presiden Jokowi mewacanakan revisi. 

Kilas balik ke belakang, Undang-undang ini sudah dirancang sejak tahun 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kal itu, namanya Rancangan Undang-undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik.

Dilihat di situs Kominfo, waktu itu, RUU ini merupakan gabungan dua RUU. yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia. 

Namun, resmi diajukan ke DPR pada 5 September 2005 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat presiden No.R/70/Pres/9/2005. Pemerinta menunjuk  menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Mohammad Andi Mattalata.

Baca Juga: Ini 9 "Pasal Karet" UU ITE yang Dipermasalahkan Masyarakat

Setelah 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan, Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 butir. Anggota pansus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Kala itu, baik pemerintah maupun DPR sama-sama menganggap penting UU ini. "Kami harap RUU ITE dapat diundangkan tahun ini juga," kata Menkominfo Sofyan A. Djalil, 12 April 2007.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkat Theo L Sambuaga.
"Kebutuhannya sudah semakin mendesak karena jumlah dan jenis kejahatan di dunia cyber makin meningkat belakangan ini," kata Theo.

Baca Juga: Strategi Kapolri Listyo Sigit Soal UU ITE: Utamakan Mediasi, Lakukan Edukasi


RUU ini tuntas dibahas paa 18 Maret 2008. Kemudian pada 25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU