Politisi PPP: Sumbar Bukan Daerah Khusus, Harus Ikuti SKB 3 Menteri
Agama | 16 Februari 2021, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan setiap kepala daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat. Ia menanggapi ucapan Genius Umar, Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menolak SKB 3 menteri mengenai atribut seragam sekolah.
“Jadi ya memang kalau tanggapan kami seharusnya seorang kepala daerah tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Nurhayati, Selasa (16/2/2021).
Anggota DPR RI asal Tasikmalaya, Jawa Barat itu menambahkan, Sumatera Barat bukan daerah khusus sehingga tak bisa menolak aturan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi
“Karena Sumbar itu kan bukan daerah khusus, jadi harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi dia tidak punya kewenangan untuk menolak,” ujar Nurhayati.
Nurhayati menyebut, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi pada Pemerintah Daerah Pariaman bila tetap menolak SKB 3 Menteri itu.
“Jadi nanti pemerintah pusat bisa saja memberikan sanksi kepada pemerintah daerahnya,” kata Nurhayati lagi.
Nurhayati sepakat dengan isi SKB 3 Menteri. Menurutnya, pemda tak boleh memaksakan penggunaan atribut Islam pada umat agama lain.
“Yang penting tidak boleh dipaksakan kepada yang bukan beragama Islam,” pungkas Nurhayati.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat keputusan bersama (SKB). SKB itu mengatur agar pelajar, guru dan tenaga pendidikan bebas memilih seragam dan atribut sekolah.
Baca Juga: Lepas Jilbab Karena Keinginan Sendiri, Ternyata Rachel Vennya Sempat Ketakutan
Walkot Pariaman Genius Umar menolak SKB 3 menteri itu. Menurutnya, tak pernah ada kasus penolakan aturan seragam sekolah sesuai ajaran Islam di kotanya. Ia mengatakan, Pariaman tak akan mengubah aturan seragam sekolah.
Genius mengatakan, hal itu karena masyarakat Pariaman homogen dan mayoritas beragama Islam. Ia juga mengaku tak ada pemaksaan memakai jilbab bagi siswi non-muslim.
“SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” kata Genius.
Ia pun mengaku tak takut menerima sanksi.
"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri. Saya tidak takut disanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 menteri itu,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
Sementara itu, MUI telah mengeluarkan sikap resmi. MUI menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah melindungi pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing.
Meski begitu, MUI meminta pemerintah melakukan revisi. Poin utama MUI adalah revisi aturan itu perlu agar sekolah dapat memberlakukan syarat mengenakan seragam sekolah khas Islam untuk pelajar agama Islam saja.
“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” tulis tausiah MUI, dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV