Banyak Makan Korban, YLBHI Minta Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik
Peristiwa | 16 Februari 2021, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap pernyataan Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) benar-benar diwujudkan. YLBHI menilai pasal karet dalam UU ITE sudah banyak memakan korban.
"Kita harus memastikan bahwa pendapat Presiden Jokowi tentang UU ITE bukan sekedar retorika politik saja. Tapi benar-benar diwujudkan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Aktivis Haris Azhar : Bukan Hanya UU ITE, Kebijakan Pemidanaan Pun Harus Direvisi
Era mengkritisi sejumlah pasal dalam UU ITE di antaranya Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat 1 tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. Menurutnya, sejumlah pasal karet dalam UU ITE memang perlu direvisi atau bahkan dihilangkan. Sebab, sambungnya, pasal-pasal tersebut membuat penafsiran menjadi terlalu luas.
Era mencontohkan Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. Makna kelompok pada pasal tersebut bisa diinterpretasikan untuk mengacu pada kelompok apa saja.
Baca Juga: Bedakan Kritik dan Kebencian, Politikus Gerindra Setuju Polisi Selektif Terima Laporan UU ITE
“Setiap organisasi kemudian bisa menginterpretasikan bahwa mereka bagian dari kelompok yang dimaksud tersebut. Penafsirannya kata kelompok itu melebar ke mana saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan meminta DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi, Senin (15/02/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE untuk Hapus Pasal-Pasal Karet
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. UU ITE, tegas Jokowi, harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Soal Revisi UU ITE: Lebih Efektif Inisiatif dari Pemerintah
Dalam cermat Jokowi, belakangan ini banyak masyarakat yang menggunakan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum. Tetapi di sisi lain sering kali penggunaan UU ITE dalam proses hukum dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, Jokowi minta Kapolri selektif menyikapi laporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV