“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi, Senin (15/02/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE untuk Hapus Pasal-Pasal Karet
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. UU ITE, tegas Jokowi, harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Soal Revisi UU ITE: Lebih Efektif Inisiatif dari Pemerintah
Dalam cermat Jokowi, belakangan ini banyak masyarakat yang menggunakan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum. Tetapi di sisi lain sering kali penggunaan UU ITE dalam proses hukum dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, Jokowi minta Kapolri selektif menyikapi laporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV