Banyak Makan Korban, YLBHI Minta Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik
Peristiwa | 16 Februari 2021, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap pernyataan Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) benar-benar diwujudkan. YLBHI menilai pasal karet dalam UU ITE sudah banyak memakan korban.
"Kita harus memastikan bahwa pendapat Presiden Jokowi tentang UU ITE bukan sekedar retorika politik saja. Tapi benar-benar diwujudkan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Aktivis Haris Azhar : Bukan Hanya UU ITE, Kebijakan Pemidanaan Pun Harus Direvisi
Era mengkritisi sejumlah pasal dalam UU ITE di antaranya Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat 1 tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. Menurutnya, sejumlah pasal karet dalam UU ITE memang perlu direvisi atau bahkan dihilangkan. Sebab, sambungnya, pasal-pasal tersebut membuat penafsiran menjadi terlalu luas.
Era mencontohkan Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. Makna kelompok pada pasal tersebut bisa diinterpretasikan untuk mengacu pada kelompok apa saja.
Baca Juga: Bedakan Kritik dan Kebencian, Politikus Gerindra Setuju Polisi Selektif Terima Laporan UU ITE
“Setiap organisasi kemudian bisa menginterpretasikan bahwa mereka bagian dari kelompok yang dimaksud tersebut. Penafsirannya kata kelompok itu melebar ke mana saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan meminta DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV