Jusuf Kalla: Terima Kasih Fadjroel Rachman Sudah Jelaskan Bagaimana Cara Kritik Pemerintah
Politik | 15 Februari 2021, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih kepada Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang telah menanggapi pertanyaannya.
"Saya berterima kasih sudah dijawab pemerintah melalui Jubir Presiden saudara Fadjroel," kata Jusuf Kalla dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Senin (15/2/2021).
Jusuf Kalla mengapresiasi penjelasan Fadjroel Rachman tentang bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil kepolisian.
Menurut Jusuf Kalla, apa yang dijelaskan Fadjroel merupakan hal yang harus dilakukan dalam menanggapi pertanyaannya. Jadi tidak menafsirkannya dengan macam-macam.
"Ini penting, karena maksud saya bertanya seperti itu betul-betul keluar dari hati saya. Adalah ingin melihat bagaimana caranya agar pemerintah ini baik dan masyarakat juga baik, jangan disalahartikan dan diberi tafsir yang macam-macam,” ujarnya.
Baca Juga: Pertanyaannya Jadi Persoalan, Jusuf Kalla: Sekadar Bertanya Saja Sudah Tidak Boleh
Fadjroel Rachman dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu, menjawab pertanyaan Jusuf Kalla yang ramai di media sosial.
Dalam jawabannya, Fadjroel mengatakan, cara mengkritik pemerintah tanpa dilaporkan ke kepolisian adalah mengkritik sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan.
"Apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah," katanya.
Fadjroel menjamin pemerintah akan melindungi dan menghormati kritik dari setiap warga negara.
"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Fadjroel.
Fadjroel pun memberikan pedoman kritik terhadap pemerintah tanpa dipersoalkan atau dilaporkan ke polisi.
Pedoman tersebut yakni, memelajari aturan-aturan yang berlaku pada Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J UUD 1945.
Untuk kritik melalui media digital, bisa memelajari Pasal 45 ayat 1-2, Pasal 45a ayat 1-2, Pasal 45b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian untuk kritik dengan unjuk rasa bisa memelajari UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Pedoman Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi Menurut Jubir Presiden
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV