Jusuf Kalla: Terima Kasih Fadjroel Rachman Sudah Jelaskan Bagaimana Cara Kritik Pemerintah
Politik | 15 Februari 2021, 19:23 WIB"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Fadjroel.
Fadjroel pun memberikan pedoman kritik terhadap pemerintah tanpa dipersoalkan atau dilaporkan ke polisi.
Pedoman tersebut yakni, memelajari aturan-aturan yang berlaku pada Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J UUD 1945.
Untuk kritik melalui media digital, bisa memelajari Pasal 45 ayat 1-2, Pasal 45a ayat 1-2, Pasal 45b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian untuk kritik dengan unjuk rasa bisa memelajari UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Pedoman Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi Menurut Jubir Presiden
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV