> >

Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos dari Pemerintah

Update corona | 14 Februari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi Bansos sembako untuk lansia diserahkan melalui Pusat Santunan Keluarga (Sumber: Dok Dir Lansia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Nantinya, warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, yakni pemerintah tak akan memberi bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Demikian aturan tersebut tercantum dalam dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Termasuk juga sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Adapun lebih spesifiknya, aturan mengenai masyarakat tak akan diberikan bansos jika menolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A ayat (4). Bunyinya diketahui sebagai berikut:

Baca Juga: Korupsi Bansos, MAKI Sebut Seharusnya Banyak Nama yang Diperiksa KPK

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur juga soal masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program pemerintah ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut ini bunyinya:

Baca Juga: PBNU: Ada Pelanggaran Bansos! Dari Manipulasi Data, Sembako Tak Layak, Hingga Pungli

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan santunan berupa kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal setelah menerima vaksin Covid-19.

Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Sudah Dirancang Pejabat Kemensos dan Politikus PDIP Sebelum Pandemi

Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Perpres Nomor 14/2021 Pasal 15A ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 15B disebutkan terdapat kompensasi dari pemerintah jika vaksin Covid-19 menimbulkan kecacatan atau kematian yang diatur dalam pasal 15B.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dituding serang Jokowi, Benarkah? - ROSI (Bag 2)

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU