Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos dari Pemerintah
Update corona | 14 Februari 2021, 10:42 WIBPasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan santunan berupa kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal setelah menerima vaksin Covid-19.
Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi Covid-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Sudah Dirancang Pejabat Kemensos dan Politikus PDIP Sebelum Pandemi
Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Perpres Nomor 14/2021 Pasal 15A ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 15B disebutkan terdapat kompensasi dari pemerintah jika vaksin Covid-19 menimbulkan kecacatan atau kematian yang diatur dalam pasal 15B.
Baca Juga: Tanggapi Jokowi, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti dituding serang Jokowi, Benarkah? - ROSI (Bag 2)
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV