> >

Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos dari Pemerintah

Update corona | 14 Februari 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi Bansos sembako untuk lansia diserahkan melalui Pusat Santunan Keluarga (Sumber: Dok Dir Lansia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Nantinya, warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, yakni pemerintah tak akan memberi bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Demikian aturan tersebut tercantum dalam dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Termasuk juga sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Adapun lebih spesifiknya, aturan mengenai masyarakat tak akan diberikan bansos jika menolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A ayat (4). Bunyinya diketahui sebagai berikut:

Baca Juga: Korupsi Bansos, MAKI Sebut Seharusnya Banyak Nama yang Diperiksa KPK

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur juga soal masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program pemerintah ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut ini bunyinya:

Baca Juga: PBNU: Ada Pelanggaran Bansos! Dari Manipulasi Data, Sembako Tak Layak, Hingga Pungli

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU