> >

Gibran Bakal Tantang Anies di Pilgub Jakarta, Wali Kota Solo: Hak Seseorang Menentukan Sikap Politik

Politik | 12 Februari 2021, 18:23 WIB
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan), berpose bersama Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo, di Kantor DPC PDI-P Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). (Sumber: (DOK. TIM KOMUNIKASI DAN MEDSOS G)

SOLO, KOMPAS.TV- Isu wacana membawa Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Piligub) DKI Jakarta yang akan berhadapan kemungkinan dengan Anies Baswedan sebagai petahana terus bergulir.

Terkini Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pun angkat bicara terhadap hal tersebut meski dia menilai hal itu terlalu dini.

“Terlalu dini bicara itu. Belum dilantik kok (sebagai Wali Kota Surakarta), ‘ben dilantik sik’ (biar dilantik dulu),” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy tersebut.

Baca Juga: Bukan Gibran, Ini Alasan PDI Perjuangan Tolak Revisi UU Pemilu

Melansir Antara, Kamis (11/2/2021), Rudy sejatinya tidak terlalu mempermasalahkan wacana tersebut muncul karena kalaupun Gibran nantinya maju di Pilgub DKI Jakarta, hal itu dinilainya sebagai sebuah hak dari putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

“Itu hak seseorang untuk menentukan sikap politiknya, sekarang sikap politiknya (Gibran) menjadi wali kota. Kita tidak bisa menahan hak seseorang untuk menentukan sikap politik selanjutnya,” papar Rudy.

Baca Juga: Pilkada Jakarta di 2024, PDIP: Tak Ada Niat Hambat Anies, Tak Ada Kaitan Soal Gibran

Jika nantinya Gibran benar-benar meninggalkan Kota Solo untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Rudy yang akan menyerahkan tapuk kepemimpinan Kota Solo ke Gibran pada 17 Februari 2021 nanti itu juga tidak terlalu khawatir.

Pasalnya, Gibran memiliki wakil wali kota yang bisa menggantikannya. 

Rudy melihat kondisi tersebut serupa dengan yang dialaminya kala menggantikan Jokowi yang meninggalkan Solo untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya senang saja kalau ada yang menyampaikan seperti itu. Namun saya sebagai kader partai yang mengurus PDIP Kota Solo, kalau provinsi itu hak DPP,” tutup pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini.

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, PDI Perjuangan membantah pembatalan revisi UU Pemilu berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak revisi UU Pemilu dilandasi ketaatan pada UU Pilkada.

“Sikap PDI Perjuangan mengapa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2024, karena itulah ketentuan UU PIlkada dan tidak berkaitan dengan pencalonan orang per orang. Berpolitik itu berlandaskan kesetiaan pada aturan main, yakni peraturan perundang-undangan,” sambung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU