> >

Gibran Bakal Tantang Anies di Pilgub Jakarta, Wali Kota Solo: Hak Seseorang Menentukan Sikap Politik

Politik | 12 Februari 2021, 18:23 WIB
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan), berpose bersama Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo, di Kantor DPC PDI-P Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). (Sumber: (DOK. TIM KOMUNIKASI DAN MEDSOS G)

“Saya senang saja kalau ada yang menyampaikan seperti itu. Namun saya sebagai kader partai yang mengurus PDIP Kota Solo, kalau provinsi itu hak DPP,” tutup pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini.

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, PDI Perjuangan membantah pembatalan revisi UU Pemilu berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak revisi UU Pemilu dilandasi ketaatan pada UU Pilkada.

“Sikap PDI Perjuangan mengapa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2024, karena itulah ketentuan UU PIlkada dan tidak berkaitan dengan pencalonan orang per orang. Berpolitik itu berlandaskan kesetiaan pada aturan main, yakni peraturan perundang-undangan,” sambung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU