> >

Menteri ATR Bakal Pecat Oknum BPN yang Terlibat Pengalihan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Politik | 11 Februari 2021, 23:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (Sumber: BPN via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bakal mengambil tindakan tegas kepada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pencurian sertifikat rumah milik Ibunda Dino Patti Djalal.

Menteri ATD dan Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan Dirjen terkait akan melakukan audit secara khusus apakah ada kesengajaan atau tidak dalam proses pengalihan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sofyan dari segi hukum tanah atau administrasi hukum tanah, semua persyaratan peralihan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal kepada orang lain telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal

Di antaranya melampirkan akta jual beli tanah, dan ada pengecekan ke kantor BPN. Namun permasalahannya, BPN tidak mengetahui apabila akta jual beli itu palsu atau dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Kami tegaskan kalau ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat, kita akan hukum tegas sekali, kalau perlu kita pecat. Jadi kita akan periksa, kita tunggu aja," uajr Sofyan saat konferensi pers virtual, Kamis (11/02/2021).

Sofyan menambahkan, pihaknya juga merasa ditipu dengan kasus ini, sebab KTP yang dilampirkan ke BPN merupakan KTP lama, bukan KTP elektronik.

Di sisi lain, BPN tidak bisa mendeteksinya atau membuktikan apakah KTP tersebut bukan dari KTP yang sebenarnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah akan Berubah Jadi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN: Efektif Cegah Pemalsuan

"Kami juga terkena penipuan, karena orang datang dengan KTP-nya seolah-olah itu KTP orang yang bersangkutan, ada fotonya di situ, ada KTP-nya padahal itu adalah hasil rekayasa. Tapi BPN tidak bisa tahu, kalau nama saya mungkin wajah saya dikenal, tapi nama si A foto orang lain BPN tidak bisa membuktikan si A atau bukan," ujarnya.

Lebih lanjut Sofyan menejaskan BPN belum bisa mengembalikan sertifikat rumah tersebut kepada pemilik aslinya karena masih menunggu hasil penyelidikan dan bukti materiil dari pihak kepolisian.

Setelah hasil keluar dan ditemukan bukti secara materiil, maka BPN akan mengalihkan status dan nama kepemilikan sertifikat rumah itu ke pemilik aslinya.

Baca Juga: Modus Mafia Tanah Kuasai Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Berawal Pura-pura Membeli

"Sertifikat itu sekarang diblokir BPN, sekarang tidak bisa dilakukan apa pun atas aset tersebut. Tapi saat ini namanya memang masih nama orang yang bukan pemilik sertifikat sebenarnya," ujar Sofyan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU