Anggota Komnas Perempuan: Kondisi Pandemi Berdampak Pada Perkawinan Dini
Peristiwa | 11 Februari 2021, 07:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kondisi pandemi covid-19 berdampak pada ajakan untuk menikah dini. Hal itu disampaikan anggota Komisioner Komnas Perempuan Rini Iswarini saat berbincang dengan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
"Menurut saya karena dalam situasi pandemi dan kemiskinan, promosi ini akan mengarahkan mereka yang suka mengambil jalan pintas untuk menyerahkan anak perempuannya dikawinkan demi keluar dari kemiskinan atau beban rumah tangga," kata Rini mengomentari kasus sebuah jasa layanan perkawinan Aisha Weddings, yang mengajak nikah muda usia 12-21 tahun.
Baca Juga: KDRT Meningkat Selama Pandemi, Ini Bantuan & Strategi dari Komnas Perempuan serta Kementerian PPPA
Karena itu, peran media sosial diharapkan juga bertanggungjawab dan menjaga supaya tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Apalagi dalam situasi pandemi ini. Melindungi dan menegakkan hak asasi anak-anak kita dan perempuan selaras dengan ajaran agama manapun dan kemanusiaan," tambahnya.
Dalam pengamatan Rini, situs-situs dengan ajakan nikah siri dan poligami itu, seringkali bermunculan pada momen tertentu seperti Hari Valentine, yang akan jatuh pada 14 Februari nanti.
"Khusus soal situs seperti ini akan muncul menjelang momen tertentu seperti Hari Valentine. Misalny dulu ajakan poligami muncul menjelang valentine juga," tambahnya.
Baca Juga: Beda Pandangan KSP dan Komnas Perempuan Terkait Pemberlakuan Hukuman Kebiri bagi Predator Seks
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto melaporkan Aisha Weddings terkait promosi pernikahan usia 12-21 tahun ke polisi. Susanto mendorong polisi mengusut motif para pelaku yang terlibat agar anak-anak tidak terpapar ajakan menikah usia dini.
"Prinsipnya kita mendorong kepolisian mendalami hal secara utuh, siapa saja yang terlibat, motifnya apa dan lain-lain agar anak-anak kita tidak terpapar segala ajakan untuk menikah usia anak," kata Susanto, Rabu (10/2/2021).Pelaporan sesuai mandat dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV