> >

Terkait Kasus Kekerasan Polisi, Komnas HAM Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus

Peristiwa | 10 Februari 2021, 14:36 WIB
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi salam saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). (Sumber: Tribunnews/HO/Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM meminta Kapolri Jendereal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terkait kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Menurutnya, Kapolri harus turut memastikan tidak ada pendekatan dengan kekerasan hingga penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Herman Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Wakil Ketua Komisi III Ingatkan Janji Kapolri

Anam mencontohkan kasus kekerasan polisi di Solok Selatan, Batam, Balikpapan dan Medan harus jadi perhatian serius bagi Kapolri.

"Perlu ada upaya pencegahan yang sistematis agar kasus serupa tak terulang lagi," ujar Anam, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/02/2021).

Anam melanjutkan persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kasuistik.

Dalam tataran pencegahan ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Kapolri.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Herman di Balikpapan Diproses Pidana dan Etik

Anam menjelaskan di antaranya dengan menanamkan nilai-nilai antikekerasan, antipenyiksaan dan penghormatan terhadap HAM kepada seluruh anggota kepolisian di tiap jenjang pendidikan.

Tak lupa, memberlakukan pemberian sanksi atau penghargaan bagi polres dan polda dengan nilai-nilai itu.

"Yang nilainya buruk karena terus terjadi ya diberikan sanksi. Ini proses yang sistematis sehingga tidak terulang kembali," terang Anam.

Kapolri juga dapat menerbitkan maklumat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak memakai pendekatan kekerasan dan penyiksaan.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Usut Tuntas Penyebab Kematian Tahanan Polresta Balikpapan

Anggota polisi yang melakukan kekerasan juga perlu diselidiki dan ditindak secara profesional.

"Kalau melanggar kode etik ya disanksi kode etik, kalau pidana ya dihukum pidana," tuturnya.

Semangat antikekerasan dan penghormatan terhadap HAM ini sebetulnya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Semangat ini perlu diajarkan ulang kepada seluruh anggota kepolisian," kata Anam.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU