Terkait Kasus Kekerasan Polisi, Komnas HAM Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus
Peristiwa | 10 Februari 2021, 14:36 WIB"Yang nilainya buruk karena terus terjadi ya diberikan sanksi. Ini proses yang sistematis sehingga tidak terulang kembali," terang Anam.
Kapolri juga dapat menerbitkan maklumat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak memakai pendekatan kekerasan dan penyiksaan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Usut Tuntas Penyebab Kematian Tahanan Polresta Balikpapan
Anggota polisi yang melakukan kekerasan juga perlu diselidiki dan ditindak secara profesional.
"Kalau melanggar kode etik ya disanksi kode etik, kalau pidana ya dihukum pidana," tuturnya.
Semangat antikekerasan dan penghormatan terhadap HAM ini sebetulnya tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semangat ini perlu diajarkan ulang kepada seluruh anggota kepolisian," kata Anam.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV