MenPAN RB Keluarkan Edaran Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama 4 Hari Mulai Kamis
Politik | 9 Februari 2021, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan aktivitas ASN ke luar daerah.
Pembatasan bepergian ke luar daerah ini dilakukan selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili pada 12 Januari 2021 yang ditambah libur akhir pekan.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tersebut juga menegaskan larangan bepergian berlaku untuk keluarga ASN.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021
SE ditandatangani 9 Februari 2021 itu, Tjahjo Kumolo menetapkan larangan bepergian di masa libur Imlek sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.
Dalam SE tersebut disebutkan ASN dengan keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, kriteria, persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: DKI Jakarta Ikut Terapkan PPKM Mikro, Ojol dan Transportasi Umum Dibatasi
Selain itu, SE tersebut berupa imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Apabila ada yang melanggar maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010,” tulis Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.
Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN di seluruh Indonesia dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.
Baca Juga: Jelang Imlek, TV Kerap Tayangkan Film Wong Fei-hung, Siapa Sebenarnya Dia?
Adapun pelaksanaan PPKM mikro akan dimulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.
Airlangga mengatakan, protokol kesehatan untuk perjalanan di dalam negeri selama pelaksanaan PPKM mikro juga akan diperketat. Salah satunya dengan diberlakukan PCR test ataupun swab test antigen.
Pemerintah juga masih melarang WNA untuk masuk ke bandara di wilayah Indonesia selama PPKM mikro.
"Ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat," ucap Airlangga, Senin (8/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat Libur Imlek Dibatasi
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV