> >

MenPAN RB Keluarkan Edaran Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama 4 Hari Mulai Kamis

Politik | 9 Februari 2021, 21:06 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

“Apabila ada yang melanggar maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010,” tulis Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN di seluruh Indonesia dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.

Baca Juga: Jelang Imlek, TV Kerap Tayangkan Film Wong Fei-hung, Siapa Sebenarnya Dia?

Adapun pelaksanaan PPKM mikro akan dimulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Dengan kata lain, PPKM mikro dilaksanakan selama dua pekan.

Airlangga mengatakan, protokol kesehatan untuk perjalanan di dalam negeri selama pelaksanaan PPKM mikro juga akan diperketat. Salah satunya dengan diberlakukan PCR test ataupun swab test antigen.

Pemerintah juga masih melarang WNA untuk masuk ke bandara di wilayah Indonesia selama PPKM mikro.

"Ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu yang harus menjalankan protokol kesehatan ketat dan menjalani karantina terpusat," ucap Airlangga, Senin (8/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat  Libur Imlek Dibatasi

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU