Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia
Berita utama | 9 Februari 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Aturan terbaru yang mengatur masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19 masih berlangsung baru saja dikeluarkan Pemerintah.
Berlaku mulai Selasa (9/2/2021) ini, kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021).
Melansir Kompas.com, dalam SE terbaru dinyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Baca Juga: Sidak Yustisi, 85 Persen Pelanggar Prokes Adalah WNA
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri? Berikut ketentuannya:
1. Bagi WNI
Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah
2. Bagi WNA
Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing
Kendati demikian untuk WNA, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Baca Juga: Status WNA Orient saat Jadi Bupati Terpilih Terungkap, Lanjut atau Gugur?
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga Peraturan
Sedangkan Peratuan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Namun harus memenuhi syarat dan syarat ini berlaku juga untuk WNI, yaitu:
Baca Juga: Kasus Status WNA Bupati Terpilih, Petugas Pilkada Kecolongan?
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
- Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam
- WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan.
Biaya ditanggung pemerintah WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
Baca Juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat
- Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
Baca Juga: Arab Saudi Larang Masuk WNA Asal 20 Negara Termasuk Indonesia
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV