Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia
Berita utama | 9 Februari 2021, 16:14 WIBNamun harus memenuhi syarat dan syarat ini berlaku juga untuk WNI, yaitu:
Baca Juga: Kasus Status WNA Bupati Terpilih, Petugas Pilkada Kecolongan?
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
- Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam
- WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan.
Biaya ditanggung pemerintah WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
Baca Juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat
- Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
Baca Juga: Arab Saudi Larang Masuk WNA Asal 20 Negara Termasuk Indonesia
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV