Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia
Berita utama | 9 Februari 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Aturan terbaru yang mengatur masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia saat pandemi Covid-19 masih berlangsung baru saja dikeluarkan Pemerintah.
Berlaku mulai Selasa (9/2/2021) ini, kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021).
Melansir Kompas.com, dalam SE terbaru dinyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Baca Juga: Sidak Yustisi, 85 Persen Pelanggar Prokes Adalah WNA
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri? Berikut ketentuannya:
1. Bagi WNI
Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah
2. Bagi WNA
Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing
Kendati demikian untuk WNA, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Baca Juga: Status WNA Orient saat Jadi Bupati Terpilih Terungkap, Lanjut atau Gugur?
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga Peraturan
Sedangkan Peratuan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV