> >

Viral, Akun Instagram @helenalim899 Pamer Divaksin Covid-19, Dinkes Jakbar: Vaksin Belum untuk Umum

Viral | 8 Februari 2021, 18:25 WIB
Pemilik akun instagram @helenalim998 menerima vaksin covid-19. (Sumber: Instagram/@helenalim998)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengguna Instagram @helenalim899 viral di kalangan warganet karena memperlihatkan dirinya dan tiga anggota keluarganya mendapat vaksin Covid-19. Dinas Kesehatan Jakarta Barat pun menegaskan masyarakat umum belum bisa menerima vaksin Covid-19.

“Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, Senin (8/2/2021), dikutip dari Antara.

Profil akun @helenalim899 sendiri menunjukkan, Helena Lim adalah juga penyanyi. Ia telah merilis satu single lagu berjudul “Pasrah”.

Baca Juga: Indonesia Disebut Bebas Covid-19 10 Tahun Lagi, Moeldoko: Suruh Belajar Sini Dululah Bloomberg Itu

Helena Lim juga menulis, ia adalah pencinta fesyen dan anggota klub mobil Mclaren Club Indonesia.

Dalam unggahannya, Helena menunjukkan ia datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama keluarganya. Saat datang, ia memperlihatkan telah menerima antrean nomor urut 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” kata Helena melalui akun Instagram tersebut.

Helena lalu menyebut, ia tak takut lagi dengan Covid-19. Ia juga menyebut sudah berencana jalan-jalan setelah menerima vaksin Covid-19.

Unggahan itu pun menuai banyak tanggapan dari warganet. Wargnet mengomentari unggahan Helena itu karena kelompok prioritas vaksin Covid-19 saat ini adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko ikut memberi penjelasan. Menurut Yani, Helena adalah pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk.

Kristi pun mengonfirmasi hal itu. Kristi menyebut, Helena bekerja di apotek dan membawa keterangan bekerja di apotek saat hendak menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Menkes: Lansia Bukan Tenaga Kesehatan Juga Jalani Vaksinasi Covid-19 Secara Paralel

Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 11 mengatur, pemilik apotek termasuk sebagai tenaga kesehatan.

Aturan itu menulis, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan jenis tertentu untuk melakukan praktek kesehatan.

“Ada 13 item (kelompok), salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU