Keluarga Korban Merespon Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Peristiwa | 4 Februari 2021, 12:53 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati HT, terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Duwet, Sukoharjo, Jawa Tengah. Seperti dilansir Kompas.com, keluarga melalui kuasa hukum melihat tuntutan itu sudah sesuai harapan keluarga korban.
Suparno, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, “Keluarga menyambut baik tuntutan hukuman mati kepada terdakwa HT karena memang itu harapan kami,”
Menurut Suparno, terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga berjumlah empat orang secara keji, "Telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji dan brutal. Yang mana korban di antaranya masih anak-anak, maka sudah selayaknya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap dia.
Baca Juga: Detik-detik Satu Keluarga Dibunuh di Sukoharjo, Niat Pelaku Habisi Korban Muncul Saat Main Game
Pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan vonis mati yang diajukan jaksa dan diamini keluarga korban,
"Harapan kami semoga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Sehingga dalam putusannya nanti majelis hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Suparno
Baca Juga: Pelaku Tertangkap! Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis 1 Keluarga di Sukoharjo
Sebagaimana diberitakan, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/08/2020) dini hari, karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.
Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuknya. Kemudian pelaku menghabisi Suranto. Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).
Baca Juga: Hutang dan Materi Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo. Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV