> >

Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar

Peristiwa | 3 Februari 2021, 21:25 WIB
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orient Patriot Riwu Kore terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) meski memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Namun, KPU tetap menyatakan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua itu sah.

"KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel dan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang WN Amerika, Punya Anak Seorang Sniper

Evi juga mengatakan, KPU Sabu Raijua sudah menjalankan aturan sebelum kasus ini menjadi perbincangan khalayak. Ia mengaku, pihak KPU Sabu Raijua sudah memastikan kewarganegaraan Orient sebagai WNI di KTP elektronik miliknya.

"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu," kata Evi.

Bukan kali ini saja pemerintah kecolongan dan tak mengetahui pejabat dengan kewarganegaraan ganda.

Sebelumnya, kasus ini bahkan melibatkan Presiden Joko Widodo. Kasus ini terjadi pada 2016 saat Jokowi melakukan reshuffle anggota kabinet kementerian.

Jokowi menunjuk pengusaha bernama Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM baru. Namun, ia tak mengetahui ternyata Arcandra telah memiliki kewarganegaran Amerika Serikat.

Baca Juga: KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?

Arcandra Tahar. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI

Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Jokowi pun akhirnya mencopot Arcandra Tahar. Padahal, ia belum sampai sebulan menjabat sebagai Menteri ESDM.

Belakangan, Jokowi melantik kembali Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM setelah urusan kewarganegaraan itu selesai pada 14 Oktober 2016.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU