Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar
Peristiwa | 3 Februari 2021, 21:25 WIBArcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI
Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
Jokowi pun akhirnya mencopot Arcandra Tahar. Padahal, ia belum sampai sebulan menjabat sebagai Menteri ESDM.
Belakangan, Jokowi melantik kembali Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM setelah urusan kewarganegaraan itu selesai pada 14 Oktober 2016.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV