> >

5 Fakta Soal Prostitusi Tanjung Priok yang Libatkan 4 Anak di Bawah Umur

Peristiwa | 28 Januari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi prostitusi, anak di bawah umur terlibat prostitusi Tanjung Priok. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang muncikari bernama Rama (19) bersama 4 orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, pada Senin (25/1/2021) malam, keempatnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok.

Rama, si muncikari dijerat pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut fakta-fakta tentang prostitusi di Tanjung Priok yang melibatkan anak di bawah umur.

Jadi PSK demi penuhi kebutuhan sosial

Keempat PSK yang menjadi korban muncikari ini disebutkan bersedia menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya. Sekretaris Jenderal LPAI, Henny Hermanoe mengatakan bahwa 4 PSK yang berinisial R (15), A (15), AR (15) dan D (17) membutuhkan lebih banyak uang untuk membeli pakaian, pulsa, hingga kosmetik.

Baca Juga: Tawarkan Perempuan di Bawah Umur, Jaringan Prostitusi Online Ini Dibongkar Polisi

Digrebek saat hendak melakukan hubungan badan dengan 1 pria

Saat proses penangkapan, keempat PSK di bawah umur ini digrebek saat sedang bersama seorang pria berinisial R (39), seorang karyawan swasta. Mereka digrebek di salah satu hotel di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, R menghabiskan uang hingga Rp 20 juta.

“Kalau itu dari pembicaraan awal dia (R) dengan muncikari adalah sekitar Rp 20 juta. Jadi, satu anak dihargai Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP, Paksi Eka Saputra, seperti dilansir dari Tribunnews Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Muncikari berkeliaran di kare untuk berburu

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto mengatakan bahwa muncikari dan perempuan di bawah umur yang menjadi korban ini bertemu di lingkungan kafe.

“Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja. Jadi mereka ini nongkrong di kafe-kafe, lalu mereka mendapat job dari muncikari untuk om-om, lalu mereka jalankan," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi yang Libatkan Anak

Ada kemungkinan terdapat muncikari lain

Hadi mengatakan bahwa ada kemungkinan masih terdapat muncikari lain yang terlibat dalam prostitusi ini. Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus prostitusi di Tanjung Priok yang melibatkan anak di bawah umur ini.

“Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami,” kata Hadi.

4 korban PSK diserahkan ke LPAI

Setelah menjalani pemeriksaan, 4 PSK yang berinisial R (15), A (15), AR (15) dan D (17) diserahkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mendapat pemulihan.

Henny mengatakan bahwa LPAI memiliki peran penting untuk memulihkan fisik dan psikis korban yang masih di bawah umur.

“Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan,” kata Henny.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU