Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk Bagi WNA
Update | 27 Januari 2021, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang larangan masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021.
Selain karena jumlah kasus pandemi virus Corona yang masih tinggi, adanya varian Covid-19 baru dari Inggris yang lebih ganas, Indonesia memutuskan untuk memperketat perbatasan.
Baca Juga: 153 Warga China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kata Imigrasi
Larangan masuk WNA ke Indonesia ini, sudah berlaku sejak awal Januari 2021 lalu.
Dengan total kasus Covid-19 di seluruh dunia yang hampir 100 juta dan sudah menembus angka 1 juta di Indonesia, RI kembali memperpanjang larangan masuk bagi WNA ini.
Kebijakan ini tertulis dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2021 yang diunggah laman Instagram resmi Ditjen Imrigasi @ditjen_imigrasi, Rabu (27/1/2021).
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke Wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.” bunyi pernyataan pihak Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Imigrasi: Kristen Gray Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan
Adapun terdapat pengecualian WNA masuk RI, antara lain:
1. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
3. Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
4. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
5. Pemegang visa kunjungan dan via tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
Bagi WNA yang masuk pengecualian di atas, diizinkan untuk masuk dengan catatan. Mereka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri.
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV