> >

Mendikbud Nadiem akan Keluarkan SE dan Hotline Pengaduan untuk Cegah Intoleransi

Peristiwa | 25 Januari 2021, 05:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Sumber: Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polemik yang sempat terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) rupanya mendapat perhatian serius dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Mantan bos Gojek itu akan membuat surat edaran (SE) dan membuka hotline pengaduan terkait adanya praktik intoleransi tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian yang dialami siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang. Siswi tersebut diwajibkan mengenakan jilbab.

Baca Juga: Nadiem Minta Pemda Pecat Pihak yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berhijab

"Kami di Kemdikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di sekolah," kata Nadiem, Minggu (24/1/2021).

“Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” sambungnya.

Nadiem mengatakan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Akhir Cerita Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Kepsek Minta Maaf hingga MUI Bereaksi

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU