> >

Mendikbud Nadiem akan Keluarkan SE dan Hotline Pengaduan untuk Cegah Intoleransi

Peristiwa | 25 Januari 2021, 05:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Sumber: Kemendikbud)

Dinilai Intoleransi Keberagaman

Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi nonmuslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem.

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucap dia.

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Sudah Bersekolah Tanpa Wajib Jilbab, Ortu Anggap Masalah Selesai

Pendidikan Tak Diskriminatif

Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab.

Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.

Baca Juga: Soal Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Mahfud MD: Situasinya Tidak Boleh Dibalik

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU