KPAI Prihatin SMKN 2 Padang Tidak Hargai Keberagaman dan Melanggar HAM
Sosial | 23 Januari 2021, 17:21 WIBSiswi Wajib Berjilbab Aturan Lama
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut memang diterapkan di hampir semua sekolah di Kota Padang.
Adib berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan lama ini. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai jilbab.
Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ucapnya.
Selain akan melakukan evaluasi, Adib mengatakan, pihaknya juga menerjunkan tim ke SMKN 2 Padang untuk melakukan investigasi dan kajian.
"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," katanya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV