> >

KPAI Prihatin SMKN 2 Padang Tidak Hargai Keberagaman dan Melanggar HAM

Sosial | 23 Januari 2021, 17:21 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adanya kewajiban siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab atau kerudung di SMKN 2 Padang dianggap KPAI sebagai sikap yang tidak menghargai keragaman.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intolerensi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (23/1/2021).

Sikap intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, kata Retno, seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri. Sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca Juga: DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Terkait Kejadian Pemaksaan Siswi Non-Muslim Berjilbab

"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk," ujarnya.

Lalu alasan SMKN 2 Padang yang menyatakan, yang menolak aturan jilbab hanya siswi yang melakukan protes saja, menurut Retno bukan merupakan alasan.

"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.

Aturan sekolah sudah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.

"Melarang peserta didik berjilbab sudah jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," katanya.

Baca Juga: Soal Pemaksaan Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab, Ini Tanggapan Komnas HAM

Siswi Wajib Berjilbab Aturan Lama

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri mengatakan, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan tersebut memang diterapkan di hampir semua sekolah di Kota Padang.

Adib berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan lama ini. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai jilbab.

Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ucapnya.

Selain akan melakukan evaluasi, Adib mengatakan, pihaknya juga menerjunkan tim ke SMKN 2 Padang untuk melakukan investigasi dan kajian.

"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," katanya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU