Penting! Simak Aturan Baru Perpanjangan Larangan Masuk WNA, Berlaku 15 Januari
Update corona | 14 Januari 2021, 22:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia, berlaku mulai 15 hingga 25 Januari 2021.
Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara Kamis (14/04/2021), langkah pemerintah ini diambil untuk menghadang laju lonjakan penularan virus Covid-19 varian baru B117 yang terdeteksi di Inggris..
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/01/2021) mengatakan, peraturan pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan upaya ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran virus Covid-19 varian B117 yang lebih mudah menular,
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia Selama Dua Minggu
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 atau Covid-19 varian baru B117 di Inggris.
Adapun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan.
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, seluruh penumpang kedatangan internasional yang boleh masuk, wajib menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.
WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Terkait Pandemi, Satgas Covid-19: Indonesia dalam Kondisi Darurat
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dan diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV