Penting! Simak Aturan Baru Perpanjangan Larangan Masuk WNA, Berlaku 15 Januari
Update corona | 14 Januari 2021, 22:56 WIBBaca Juga: Jokowi Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, seluruh penumpang kedatangan internasional yang boleh masuk, wajib menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.
WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Terkait Pandemi, Satgas Covid-19: Indonesia dalam Kondisi Darurat
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dan diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV