> >

Bongkar Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Ada Komando Pepet dan Tabrak

Hukum | 14 Januari 2021, 21:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat dialog berama Rosiana Silalahi dalam program Talkshow Rosi, Kamis (3/12/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membongkar beberapa isi laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Mahfud mengatakan, ada Laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Rizieq Shihab dan keluarganya.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu ada gambarnya semua," kata Mahfud dalam jumpa persnya pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Rekomendasikan Usut Kepemilikan 2 Senjata Api Rakitan Diduga Digunakan oleh Laskar FPI

Mahfud menambahkan, dari laporan Komnas HAM, sebetulanya peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tidak akan terjadi kalau saja aparat kepolisian tidak dipancing.

Sebab, saat itu mobil rombongan yang membawa Rizieq Shihab termasuk para pengawalnya sudah jauh dari mobil penguntit yang diduga ditumpangi polisi.

Namun, alih-alih kabur atau melarikan diri, justru salah satu mobil yang ditumpangi laskar FPI pengawal Rizieq Shihab diminta menunggu mobil penguntit tersebut.

Menurut Mahfud, ada komando agar Laskar FPI menunggunya, lalu membawanya berputar-putar. Tak hanya itu, komando yang sama juga meminta mobil Laskar FPI untuk memepet hingga menabrak mobil penguntit tersebut.

Baca Juga: Ini Kata FPI Soal Investigasi Komnas HAM

"Bahkan kalau dari laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh," ujar Mahfud MD.

"Tapi ada komando, tunggu saja di situ, bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Ada di sini. Komando dengan suara, rekamannya."

Mahfud menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI.

Ini merupakan perintah langsung Presiden Jokowi setelah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM saat menaympaikan laporam investigas terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Presiden sesudah bertemu dengan beliau-beliau ini (Komisioner Komnas HAM), mengajak saya bicara agar seluruh Komnas HAM ditindaklanjuti," ucap Mahfud.

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kasus ini dibuka, tidak boleh ditutup-tutupi.

Menanggapi permintaa presiden tersebut, kata Mahfud, pihaknya akan segera meneruskan laporan Komnas HAM tersebut kepada kepolisian.

"Enggak boleh ada yang disembunyikan.
Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Insiden Tewasnya Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan investigasi atas tewasnya enam anggota FPI. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan tindakan unlawful killing.

Dari hasil invetigas yang dilakukan selama sebulan, Komnas HAM lantas memberi sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, Komnas HAM meminta agar kasus tewasnya 6 Laskar FPI dilanjutkan ke proses penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Baca Juga: Kata Advokat Senior Soal Hasil Investigasi Insiden Penembakan Anggota FPI dari Komnas HAM

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Terakhir, meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU