Bongkar Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Ada Komando Pepet dan Tabrak
Hukum | 14 Januari 2021, 21:44 WIBIni merupakan perintah langsung Presiden Jokowi setelah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM saat menaympaikan laporam investigas terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Presiden sesudah bertemu dengan beliau-beliau ini (Komisioner Komnas HAM), mengajak saya bicara agar seluruh Komnas HAM ditindaklanjuti," ucap Mahfud.
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kasus ini dibuka, tidak boleh ditutup-tutupi.
Menanggapi permintaa presiden tersebut, kata Mahfud, pihaknya akan segera meneruskan laporan Komnas HAM tersebut kepada kepolisian.
"Enggak boleh ada yang disembunyikan.
Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Insiden Tewasnya Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan investigasi atas tewasnya enam anggota FPI. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan tindakan unlawful killing.
Dari hasil invetigas yang dilakukan selama sebulan, Komnas HAM lantas memberi sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Pertama, Komnas HAM meminta agar kasus tewasnya 6 Laskar FPI dilanjutkan ke proses penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Baca Juga: Kata Advokat Senior Soal Hasil Investigasi Insiden Penembakan Anggota FPI dari Komnas HAM
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV