> >

Jadi Kabareskrim, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp310 M

Update | 13 Januari 2021, 15:30 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/12/2020). (Sumber: KompasTV)

SOLO, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengajukan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Saat ini Listyo Sigit Prabowo tinggal menunggu fit and proper test yang bakal dilakukan DPR RI dalam waktu dekat ini.

Pada perjalanannya, terutama saat menjadi Kabareskrim, lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991, jenderal bintang tiga itu berhasil mengungkap sejumlah kasus besar termasuk kasus-kasus korupsi.

Dikutip Kompas.tv dari rilis Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), di bawah komandonya, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani.

“Tahun 2020 dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052,” kata perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Banten tersebut dalam sebuah kesempatan.

Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara.

Sampai saat ini, Bareskrim masih melalukan proses penyidikan 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Dunia Siber

Keberhasilan Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya juga tampak dari penanganan kasus di dunia siber. Sepanjang tahun 2020, Bareskrim tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol.

Antara lain: pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU