> >

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Gara-gara Bangun Tiang Sutet

Hukum | 11 Januari 2021, 23:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual, Kamis (10/12/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat.

Tak hanya menggugat Jokowi, Patriot Muda Demokrat juga melayangkan gugatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).

Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri

Gugatan terhadap ketiganya dilayangkan terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berkapasitas 500 Kv yang membentang dari Cikupa hingga ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Gugatan tersebut disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Patriot Muda Demokrat mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin BUMN Mendunia, Tidak Jago Kandang: Harus Berakhlak, Pintar Saja Tak Cukup

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.  Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, dalam petitum lainnya, penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Sebab, mereka tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (Jabodetabek) Puncak dan Cianjur (Punjur).

Baca Juga: Jokowi: Pertolongan Secepat-cepatnya Kepada Para Korban

Aturan tersebut pun telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 16 April 2020.

Karena itu, penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Alasan pembangunan SUTET itu dihentikan karena dinilai telah menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kementan Cari 1 Juta Hektar Lahan Pertanian

Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 19 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tiga hakim terdiri atas hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin jalannya sidang kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU