Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Gara-gara Bangun Tiang Sutet
Hukum | 11 Januari 2021, 23:58 WIBBaca Juga: Jokowi: Pertolongan Secepat-cepatnya Kepada Para Korban
Aturan tersebut pun telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 16 April 2020.
Karena itu, penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Alasan pembangunan SUTET itu dihentikan karena dinilai telah menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kementan Cari 1 Juta Hektar Lahan Pertanian
Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 19 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tiga hakim terdiri atas hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin jalannya sidang kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV