> >

Jasa Raharja Telah Datangi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Peristiwa | 11 Januari 2021, 21:30 WIB
Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 untuk keluarga penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. (Sumber: Kompas TV)

"Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan," kata Bambang.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU