> >

Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

Sosial | 11 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial atau bansos kepada anak sekolah pada tahun ini atau 2021.

Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 4,4 juta per tahun.

Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. 

Baca Juga: Risma akan Beri Beasiswa ke Anak-anak Penghuni Kolong Tol Pluit: Saya Ini 'Ibunya' Pemulung

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat. 

Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.

Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Paling Lambat November 2022, Pemerintah akan Beri 6,7 Juta Set Top Box

Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bansos Tunai Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan pada 2021

Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan ke Pesantren, Madrasah dan LPA, Totalnya Senilai Rp 2,38 Triliun

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. 

Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Apa Syaratnya?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU