> >

Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya

Sosial | 11 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bansos Tunai Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan pada 2021

Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan ke Pesantren, Madrasah dan LPA, Totalnya Senilai Rp 2,38 Triliun

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. 

Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU