Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi
Peristiwa | 7 Januari 2021, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan, mulai 11 Januari sampai 25 Januar 2021 mendatang. Untuk memberikan panduan bagi para kepala daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam instruksi Mendagri yang ditandatangani pada Rabu (6/1/2021) itu, diatur sejumlah hal mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan bagi bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
Baca Juga: Mendagri Minta Masyarakat Tetap Jalankan Protokol Kesehatan Saat Vaksinasi
Kota dan kabupaten yang diatur adalah, untuk Provisni Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Untuk Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya;
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Sedangkan Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: meliputi Kota Denpasar dan sekitarnya.
Pada diktum kedua huruf a, disebutkan Mendagri meminta para pemimpin daerah memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Para pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatan. Untuk kegiatan belajar mengajar, tetyap dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Anak Buah Tito Karnavian Sebut Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah
Diktum kedua huruf c mengatur sektor esensial terkait kebutuhan pokok yang tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.
Pada diktum kedua huruf d, para kepala daerah diinstruksikan membatasi pengunjung yang dine in di restoran, hanya 25 persen dari daya tampung restoran. Sementara layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran.
Tapi jam operasional pusat perbelanjaan serta mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
pada diktum kedua huruf f, mengizinkan rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Baca Juga: Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kepala daerah diminta aktif memonitor, berkoordinasi dengan para stakeholders secara berkala dan melakukan upaya lain seperti membuat peraturan kepala daerah yang mengatur pembatasan hingga sanksinya.
Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat, tetap melakukan sosialisasi. "Tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19," demikian bunyi salah satu Instruksi Mendagri tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV