Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi
Peristiwa | 7 Januari 2021, 14:34 WIBPada diktum kedua huruf d, para kepala daerah diinstruksikan membatasi pengunjung yang dine in di restoran, hanya 25 persen dari daya tampung restoran. Sementara layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran.
Tapi jam operasional pusat perbelanjaan serta mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
pada diktum kedua huruf f, mengizinkan rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Baca Juga: Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kepala daerah diminta aktif memonitor, berkoordinasi dengan para stakeholders secara berkala dan melakukan upaya lain seperti membuat peraturan kepala daerah yang mengatur pembatasan hingga sanksinya.
Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat, tetap melakukan sosialisasi. "Tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19," demikian bunyi salah satu Instruksi Mendagri tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV